Anggota
Koramil 09/Hinai Hadiri Mediasi Perselisihan Warga Desa Baru Pasar VIII
Kec.Hinai
Hinai
- Anggota Koramil 09/Hinai Babinsa Koptu Supriyanto hadir dalam mediasi permasalahan
Warga Desa Baru Pasar VIII yang mendatangi kantor Desa meminta pengunduran diri
Kadus II An. Pujakesuma mundur dari jabatannya selaku Kepala Dusun II Desa Baru
Pasar VIII Kec.Hinai Kab.Langkat . senin (04/09/2022).
Warga
membuat surat pernyataan Mosi tidak percaya masyarakat kepada Kadus II Desa
Baru VIII Kec.Hinai dengan isi pernyataan Sbb : Kebijakan - kebijakan yg
dibuatnya sering menimbulkan masalah/komplain, Kurang bertanggung jawab kepada
masyarakat, hubungan sosial kepada masyarakat Dusun tidak tercipta dgn
baik,Tidak ada perhatian kepada kegiatan remaja,pemuda dan olahraga Dusunnya
Camat
Hinai Bahrum,SE didampingi Kanit Samapta Hinai IPTU R Gultom menerangkan pada
warga Desa Baru Pasar VIII bahwa "Tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa
atau Kepala Dusun harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.Perangkat Desa itu bisa diberhentikan
apabila yang bersangkutan bersedia berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan
Meninggal Dunia."
Mediasi
di lakukan di aula Kantor Desa Baru Pasar VIII Kec Hinai dihadiri Camat Hinai
Bahrum ,SE ,Kanit Samapata Iptu R.Gultom,Babinsa Kopda Supriyanto,Bhbinkamtimas
dan Perwakilan masyarakat Desa Baru Pasar 8 sebayak 50 orang.
Hasil
mediasi warga meminta kepada kepala Desa
Baru Pasar VIII untuk memberhentikan Kepala Dusun II dari jabatannya dengan
membuat surat mengundurkan diri sebagai kepala dusun II Ds.Baru Pasar VIII,
Setelah diterima permintaan warga pada pukul 13.00 Wib warga memubarkan diri
kantor Desa Baru Pasar 8.Situasi aman dan kondusif.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar