Anggota Koramil 09/Hinai Hadiri Mediasi Perselisihan Warga Desa Baru Pasar VIII Kec.Hinai

 


Hinai - Anggota Koramil 09/Hinai Babinsa Koptu Supriyanto hadir dalam mediasi permasalahan Warga Desa Baru Pasar VIII yang mendatangi kantor Desa meminta pengunduran diri Kadus II An. Pujakesuma mundur dari jabatannya selaku Kepala Dusun II Desa Baru Pasar VIII Kec.Hinai Kab.Langkat . senin  (04/09/2022).

 

Warga membuat surat pernyataan Mosi tidak percaya masyarakat kepada Kadus II Desa Baru VIII Kec.Hinai dengan isi pernyataan Sbb : Kebijakan - kebijakan yg dibuatnya sering menimbulkan masalah/komplain, Kurang bertanggung jawab kepada masyarakat, hubungan sosial kepada masyarakat Dusun tidak tercipta dgn baik,Tidak ada perhatian kepada kegiatan remaja,pemuda dan olahraga Dusunnya

 

Camat Hinai Bahrum,SE didampingi Kanit Samapta Hinai IPTU R Gultom menerangkan pada warga Desa Baru Pasar VIII bahwa "Tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa atau Kepala Dusun harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.Perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan bersedia berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan Meninggal Dunia."

 

Mediasi di lakukan di aula Kantor Desa Baru Pasar VIII Kec Hinai dihadiri Camat Hinai Bahrum ,SE ,Kanit Samapata Iptu R.Gultom,Babinsa Kopda Supriyanto,Bhbinkamtimas dan Perwakilan masyarakat Desa Baru Pasar 8 sebayak 50 orang.

 

Hasil mediasi warga meminta kepada kepala  Desa Baru Pasar VIII untuk memberhentikan Kepala Dusun II dari jabatannya dengan membuat surat mengundurkan diri sebagai kepala dusun II Ds.Baru Pasar VIII, Setelah diterima permintaan warga pada pukul 13.00 Wib warga memubarkan diri kantor Desa Baru Pasar 8.Situasi aman dan kondusif.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Muhammad Eko Prasetyo Dampingi Aster KASAD Tinjau PLTU Pangkalan Susu Kab.Langkat